Upaya Pemerintah Kota Tangerang membenahi penyelenggaraan administrasi kependudukan yang tertib cukup berhasil. Pemberlakukan peraturan daerah (Perda) No. 4/2010, tentang Pembebasan Biaya Administrasi Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu keluarga (kk) dan surat kematian, sukses meningkatkan animo masyarakat.
Kabag Humas Pemkot Tangerang, Mayoris Namaga saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa sejak digratiskan pada awal tahun ini, peminatnya memang sangat tinggi. "Bahkan, terlampau tingginya antusias masyarakat tersebut petugas di 13 kecamatan harus kerja lembur, bahkan waktu libur juga dipergunakan untuk melayani masyarakat," katanya.
Dalam sehari, kata Mayoris, pihak kecamatan dapat menerima 100 berkas, padahal sebelumnya petugas paling banyak menerima 50 berkas perharinya. Selain penggratisan, untuk tahun 2011 ini dikatakan Kabag Humas kebetulan banyak masyarakat yang pembuatan KTP massal tahun 2006 pada tahun ini habis masa berlakunya, sehingga perpanjangannya dilakukan pada tahun ini. "Di tahun 2006 lalu ada perubahan sistem secara massal pembuatan KTP, sehingga bila ditarik maju 5 tahun maka memang waktunya berakhir tahun ini. Maka ini jadi salah satu sebab peningkatan pembuat KTP," senyumnya.
Upaya Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) beserta kecamatan merupakan bentuk upaya mewujudkan kepuasaan masyarakat, ditunjang dengan pengoperasian mobil KTP keliling milik Disdukcapil. Bahkan, langkah yang dilakukan Pemkot Tangerang ini menjadi nilai plus bagi warga Tionghoa yang sebelumnya sulit mengurus administrasi kependudukan. "Kita sudah intruksikan kepada seluruh aparat kecamatan agar mempermudah pembuatan KTP bagi warga keturunan," kata Wahidin Halim Walikota Tangerang 21 April 2011 lalu. Wahidin mengatakan, kemudahan pembuatan KTP atau prosedur administrasi catatan sipil lainnya dilakukan guna menghilangkan tindakan diskriminasi terhadap warga Tionghoa yang merasa terpinggirkan.