Upaya Pemerintah Kota Tangerang membenahi penyelenggaraan administrasi kependudukan yang tertib cukup berhasil. Pemberlakukan peraturan daerah (Perda) No. 4/2010, tentang Pembebasan Biaya Administrasi Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu keluarga (kk) dan surat kematian, sukses meningkatkan animo masyarakat.
Kabag Humas Pemkot Tangerang, Mayoris Namaga saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa sejak digratiskan pada awal tahun ini, peminatnya memang sangat tinggi. "Bahkan, terlampau tingginya antusias masyarakat tersebut petugas...